KUMPULAN HADITS HALAL – HARAM HEWAN EKSOTIS
Rasulullah SAW. bersabda : “Wahai Sa’ad, perbaikilah (murnikanlah) makananmu, niscaya kamu menjadi orang yang terkabul do’anya. Demi yang jiwa Muhammad ada dalam genggamannya, sesungguhnya seorang hamba yang melontarkan sesuap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amal kebaikannya selama 40 hari. Siapa pun yang dagingnya tumbuh dari barang yang haram, maka api neraka lebih layak membakarnya “(HR. ATh Thabrany).
1. IKAN DAN BELALANG
Termasuk : Hiu, Singa laut, Anjing laut, dll (pemakan ikan)
a. Firman Allah Swt. : “Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al-Maa`idah: 96)
b. Dari Ibnu Umar berkata: “Dihalalkan untuk kalian 2 bangkai dan 2 darah. Adapun 2 bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang 2 darah yaitu hati dan limpa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majjah; Shahih).
c. Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (Sahih; HR. Daraqutni: 538).
d. Rasulullah ditanya tentang air laut, maka jawab beliau : “Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Imam Al-Bukhary).
e. Syaikh Muhammad Nasiruddin Al–Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)?”. Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya.”
Belalang :
a. Ibnu Abu Aufa ra. berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah SAW. sebanyak tujuh kali, kami selalu makan belalang”. (Muttafaq ‘Alaihi).
2. BINATANG BUAS (YANG BERTARING DAN BERKUKU TAJAM)
Singa, Harimau, Beruang, Anjing, Kucing, Tikus, Serigala, dll. :
a. Dari Abu Hurairah, Nabi SAW. bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim no. 1933). Hadits mutawatir menurut Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119).
b. Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak melihat adanya persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang….”.
c. Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam.” (HR Muslim no. 1934)
d. Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.” (HR Muslim no. 1934)
e. ”Setiap binatang yang bertaring dan binatang buas haram dimakan.” (HR Muslim dan Tirmidzi)
f. Abi Tsa’labah al Khusyani ra. berkata : “Sesungguhnya Rasulullah SAW. melarang untuk memakan daging binatang buas yang bertaring” (HR. Bukhary no. 5530 dan Muslim no. 1932).
g. Imam Ahmad berkata : “Setiap binatang yang menggigit dengan taringnya, maka ia termasuk binatang buas!”
Hukum Daging Anjing dan Kucing :
a. Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali”.
b. Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali salah satunya dengan tanah”.
c. Bahwasanya Rasulullah SAW. diundang ke rumah suatu kaum, lalu baginda memenuhi undangan tersebut, kemudian baginda diundang ke rumah satu kaum yang lain namun tidak beliau penuhi. Lalu ditanya kepada Baginda Nabi kenapa? Baginda menjawab: “Sesungguhnya pada rumah si fulan itu ada anjing.” Lalu dikatakan kepada baginda: “Dalam rumah si fulan (undangan pertama) ada kucing”. Baginda menjawab: “Sesungguhnya kucing bukan najis.” (HR. Al-Daruquthni dan Al-Hakim).
Hukum memelihara anjing :
d. Abu Hurairah ra. berkata : Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing -kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari.” (Muttafaq ‘Alaihi).
Hukum berburu dengan anjing :
e. ’Adiy Ibnu Hatim ra. berkata : Rasulullah SAW. bersabda: “Jika engkau melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah. Bila engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu tidak memakannya sama sekali, maka makanlah. Bila engkau menemukan anjing lain selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya. Apabila engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru menemukan buruan itu setelah sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam air, janganlah engkau memakannya.” (Muttafaq ‘Alaihi; lafadznya menurut Muslim).
3. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM : Elang, Garuda, dll.
a. Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): “Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang, dan sejenisnya”.
b. Abdullah bin Abbas r.a. berkata : “Rasulullah saw. melarang memakan daging binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam (bercakar)” (HR Muslim no. 1934).
c. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.”
4. BINATANG YANG BERTARING DAN BERKUKU TAJAM, TAPI BUKAN BINATANG BUAS : Musang (luwak), Tupai (bajing), Kelelawar (codot/lowo), dll.
a. Dari Ibnu Abi Ammar berkata: “Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ?” Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: “Apakah boleh dimakan?” Beliau menjawab: “Ya!”. Aku bertanya lagi : “Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah?” Jawabnya: “Ya!” (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).
5. KUDA DAN KHIMAR AHLIYYAH (keledai jinak)
a. Dari Jabir ra. berkata: “Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941)
b. Asma’ ra. berkata : “Kami menyembelih kuda pada jaman Rasulullah SAW. dan memakan dagingnya. Pada saat itu, kami telah berada di Madinah.” (HR. Bukhary-Muslim).
c. Dari Atha’ ra. bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij : “Salafmu biasa memakannya (daging kuda)”. Ibnu Juraij berkata : “Apakah beliau sahabat Rasulullah?” Jawabnya : “Ya.” (HR. Bukhari-Muslim; Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan’ani).
d. Dari Jabir ra. berkata: “Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda.” (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).
6. AL-JALLALAH (yaitu hewan pemakan kotoran dan bangkai)
a. Dari Ibnu Umar ra. berkata: “Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki!” (Sahih, HR. Abu Daud no. 2558).
b. Dalam riwayat lain disebutkan: “Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).
c. Dari Amr bin Syu’aib ra. dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya. “(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manuasia/hewan dan sejenisnya (Fathul Bari; 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: “Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya…”
7. AD-DHAB (HEWAN MIRIP BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA
a. Dari Ibnu Abbas ra. dari Khalid bin Walid ra. bahwa : Beliau pernah masuk bersama Rasulullah SAW. ke rumah Maimunah. Di sana telah dihidangkan dhab panggang. Rasulullah SAW. berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : “Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan!”, lalu mereka pun berkata : “Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab!” Serta merta Rasulullah mengangkat tangannya. Aku (Khalid bin Walid) bertanya : “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : “Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga akupun merasa tidak enak (merasa jijik) memakannya!” Khalid berkata : Lantas aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. (HR. Bukhari
no. 5537 dan Muslim no. 1946).
b. Hadits Abdullah bin Umar secara marfu’ (sampai pada nabi). “Dhob, saya tidak memakan-nya dan saya juga tidak mengharamkannya.” (HR. Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)
8. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH
Ular, Burung Gagak, Tikus, Anjing, Burung Elang/Rajawali :
a. Dari Aisyah ra. berkata: Rasulullah bersabda: “Lima binatang jahat yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu: ular, burung gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang.” (HR. Muslim).
b. Rasulullah SAW. bersabda : “Ada 5 macam binatang fawwasik yang hendaknya dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu : rajawali, burung gagak, tikus, kalajengking, dan anjing gila!” (HR. Bukhary-Muslim).
Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).
Tikus (haram dan najis) :
a. Dari Aisyah ra. berkata: Rasulullah bersabda: “Lima hewan fasik (al-hayyawan al-fawwasik) yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz “kalajengking: gantinya “ular”).
b. Maimunah ra. berkata bahwa Nabi SAW. ditanya tentang lemak (mentega) yang kejatuhan tikus. Maka beliau bersabda : “Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya, lalu makanlah lemak kalian.” (HR. Bukhary).
Tokek dan cicak :
a. Dari Ummu Syarik ra. berkata bahwa : “Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek / cecak” (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237).
Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129) “Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya”.
Ular :
a. Rasulullah SAW. bersabda : “Bunuhlah ular!” (HR. Bukhary-Muslim)
9. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
Katak (kodok), Semut, Burung Suroud, Burung Hud-hud :
a. Dari Ibnu Abbas ra. beliau berkata: “Rasulullah melarang membunuh 4 hewan, yaitu : semut, tawon (lebah), burung hud-hud dan burung surad.” (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916).
b. Imam syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” (Lihat Al-Majmu’ (9/23) oleh An Nawawi).
c. Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi ra. mengisahkan bahwasanya : “Seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya.” (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).
d. Dari Abu Hurairah ra. beliau berkata: “Rasulullah SAW. melarang membunuh shurod (burung Suradi), kodok, semut, dan burung hud-hud!” (HR. Ibnu Majah; shahih).
e. Dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : “Janganlah kalian membunuh katak, karena bunyi yang dikeluarkan katak adalah merupakan tasbih!”
10. KELINCI DAN SEJENISNYA
Dari Anas bin Malik ra. berkata : “Kami mencari kelinci di Marr az-Zahran dan aku pun mendapatkannya. Lalu aku bawa kelinci itu kepada Abu Thalhah ra., beliau pun menyembelihnya dan mengirimkan daging paha kelinci tersebut kepada Rasulullah SAW., dan beliau pun menerimanya” (HR. Bukhary-Muslim)
11. LANDAK
Abu Hurairah ra. berkata : “Dia (landak) haram dimakan.”
12. BINATANG YANG HIDUP DI 2 (DUA) ALAM
Kepiting, Kura-kura, Penyu, Keong mas, Anjing laut, dll.
Sejauh ini belum ada dalil dari al qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam :
a. KEPITING – hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad. (Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).
b. KURA-KURA dan PENYU – juga HALAL sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
c. ANJING LAUT – juga HALAL sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346). Hewan ini pemakan ikan, bukan pemakan daging.
d. KATAK/KODOK – hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapt yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.
13. JANIN DALAM KANDUNGAN
a. Abu Said al-Khudry ra. berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “(Cara) penyembelihan untuk janin adalah dengan menyembelih induknya.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, kecuali An-Nasa’i; shahih menurut Ibnu Hibban).
Maksudnya, janin yang terdapat dalam hewan yang mati karena disembelih, maka halal hukumnya (tanpa harus disembelih).
14. BAGIAN YANG TERPOTONG DARI HEWAN HIDUP ADALAH BANGKAI
a. Nabi SAW. bersabda : “Daging yang terpotong dari binatang yang masih hidup, maka ia (yang terpotong itu) adalah bangkai.” (HR. Ahmad).
b. Nabi SAW. bersabda : “Bagian yang terpotong dari binatang yang masih hidup, maka ia adalah bangkai.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At Tirmidzi).
15. BERBURU
a. ’Ady bin Hatim ra. berkata : Aku bertanya kepada Rasulullah SAW. tentang berburu dengan tombak. Beliau bersabda: “Jika engkau mengenakan dengan ujungnya yang tajam, makanlah; dan jika engkau mengenakan dengan tangkainya, kemudian ia terbunuh, maka ia adalah mati terkena pukulan dan jangan dimakan.” (HR. Bukhary).
b. Abu Tsa’labah berkata bahwa Nabi SAW. bersabda: “Jika engkau melepaskan panahmu, lalu buruan itu menghilang darimu, kemudian engkau temukan, maka makanlah selama ia belum membusuk.” (HR. Muslim).
c. Abdullah Ibnu Mughoffal ra. berkata bahwa Rasulullah SAW. melarang (berburu dengan cara) melempar batu. Beliau bersabda: “Ia tidak dapat memburu buruan, tidak menyakiti musuh, ia hanya meretakkan gigi dan membutakan mata.” (Muttafaq ‘Alaihi; lafadznya menurut HR. Muslim).
d. Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Nabi SAW. bersabda: “Janganlah engkau jadikan sesuatu yang berjiwa itu sebagai sasaran.” (HR. Muslim).
e. Ka’ab Ibnu Malik ra. berkata bahwa ada seorang perempuan menyembelih seekor kambing dengan batu. Nabi SAW. ditanya tentang hal tersebut dan beliau menyuruh (mengijinkan) untuk memakannya. (HR. Bukhari).
f. Rafi’ Ibnu Khodij ra. berkata bahwa Nabi SAW. bersabda: “Apa yang dapat menumpahkan darah dengan diiringi sebutan nama Allah, makanlah, selain gigi dan kuku, sebab gigi adalah tulang sedang kuku adalah pisau bangsa Habasyah.” (Muttafaq ‘Alaihi).
g. Jabir Ibnu Abdullah ra. berkata: Rasulullah SAW. melarang membunuh suatu binatang dengan cara mengikatnya lalu memanahnya. (HR. Muslim).
h. Syaddad Ibnu ‘Aus ra. berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaikan (ihsan) terhadap segala sesuatu. Maka jika engkau membunuh, maka hendaklah membunuh dengan cara yang baik dan jika engkau menyembelih, hendaklah menyembelih dengan cara yang baik, dan hendaklah di antara kamu mempertajam pisaunya dan memudahkan (kematian) binatang sembelihannya.” (HR. Muslim).
Penulis : Oleh : Nanung Danar Dono, S.Pt., MP.
(Direct contact : 584036, 081 2277 6763, 07707 398 546)
Artikel Populer:
- Panduan Halal-Haram Ingredient Makanan-Minuman
- Mengenal Makanan Haram
- Keislaman Indonesia Hanya Ritual Semata, Benarkah?
- Belajar dari Manusia dengan Akhlak Terbaik
- Inilah Alasan Rosulullah Melarang Ummatnya Minum Sambil Berdiri
Baca Artikel Lain:
- KAJIAN FIKIH HALAL-HARAM DAGING BINATANG
- KUMPULAN HADITS HALAL – HARAM HEWAN EKSOTIS
- Mengenal Makanan Haram
loading...
loading...
Artikel tidak terkait.



Comments
Powered by Facebook Comments