PELUANG PENCEMARAN BAHAN HARAM PADA PRODUK BAKERY
Toko roti (bakery) di Yogyakarta sangat banyak dan beragam. Ada yang laris karena terkenal, ada yang diburu pembeli karena enak,
ada pula yang dibeli karena terjamin sta-tus kehalalannya. Sebagai konsumen Muslim, mestinya kita tidak membeli produk hanya karena rasanya, karena enak baunya, karena kemurahannya, atau karena terkenal merknya. Akan tetapi, mestinya status kehalalan menja-di alasan utama dan pertama dalam membeli sebuah produk roti, apa pun itu merknya.
Titik kritis bahan haram
Di DIY yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini (sekitar 88%) mestinya seluruh produk makanan dan rerotian terjamin kehalalannya. Namun pada kenyataannya, tidak semua produk roti yang dipasarkan terjamin kehalalannya. Bahkan ada beberapa perusahaan yang secara terang-terangan meng-gunakan bahan haram. Banyak pula bahan tambahan makanan (BTM) yang diragukan kehalalannya dipakai dalam industri roti ini.
Ada beberapa titik kritis peluang masuk-nya bahan haram ke dalam produk bakery :
1. Kuas berbulu babi
Kuas sering dipakai untuk mengoles-kan mentega, margarin, telur, cokelat, dll. Hati-hati dengan bahan bulu kuas, karena umumnya berasal dari bulu babi (bisa mencapai 80-90%). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengim-por boar bristle dan pig/boar hair periode Januari-Juni 2001 sejumlah 282.983 kg atau senilai US $ 1.713.309 (Jurnal LPPOM-MUI HALAL, N0. 41/VII/2002).
Pada gagang kuas berbulu babi sering tertulis kata : Bristle, Pure Bristle, 100% China Bristle, dll. Salah satu makna kata Bristle adalah Pig Hair atau bulu babi (Webster’s Dictionary) yang berstatus najis apabila basah. Oleh karena itu, roti yang terkena sapuan kuas najis menjadi terkena najis, sehingga haram dimakan.
Pengganti kuas bulu babi adalah ku-as dari bahan plastik (polyester). Perusa-haan kuas merk Ken Master dan Selery juga meproduksi kuas dari bahan halal ini.
2. Rhum
Rhum banyak dipakai untuk mem-buat adonan tercampur dengan baik, agar cake lebih awet, serta untuk mengikat aro-ma. Rhum diharamkan karena memiliki sifat khamer. Bahkan kandungan alkohol rhum bisa mencapai 38-40%. Hati-hati de-ngan roti Black Forest, Sus Fla, Cake, dll.
Rhum essence (rhum sintetis) juga diharamkan karena membuat konsumen tidak dapat membedakan rhum ‘asli’ dan rhum ‘sintetis’.
3. Daging dan Produk Olahannya
Daging haram (khususnya : babi) dapat masuk dalam berbagai bahan dan produk rerotian. Produk daging dan olah-annya dapat masuk dalam bentuk : daging, sosis, abon, dll.
4. Emulsifier (Cake Emulsifier)
Emulsifier adalah bahan penstabil adonan roti. Selain sebagai bahan peng-emulsi, beberapa jenis emulsifier yang di-jual di pasaran berfungsi pula sebagai bahan pelembut roti.
Ada beberapa jenis emulsifier yang lazim dipakai di pasaran, seperti : lesitin, lesitin kedelai (soya/soy lechitine), dan emulsifier lain yang menggunakan kode E-number (Exxx).
Lesitin bersifat syubhat karena bisa berasal dari bahan nabati maupun hewani (sapi, babi, dll). Lesitin kedelai halal ka-rena berasal dari kedelai. Hati-hati dengan E-number, karena beberapa emulsifier (seperti : E471, E476, E72, dll.) ada yang menggunakan bahan dari babi.
5. Ovalet
Ovalet dipakai sebagai pengembang dan pelembut produk bakery. Bahan ini dibuat dari asam lemak, bisa berasal dari asam lemak hewani maupun nabati (tumbuhan). Apabila berasal dari tumbuh-an, tentu tidak masalah. Namun apabila dibuat dari produk hewani, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal atau hewan haram (babi).
6. Shortening
Shortening sering dikenal dengan istilah mentega putih. Bahan ini berasal dari lemak, bisa dari lemak hewan, tanam-an, maupun campuran keduanya. Shorten-ing sering dipakai untuk membuat sensasi lembut dan renyah (crispy). Oleh karena bisa berasal dari lemak hewan, maka shortening bersifat syubhat.
Selain itu, sudah lama dikenal di masyarakat bahwa lemak hewan (animal fat) yang paling enak adalah lemak babi (Lard). Meskipun kadang ditulis dengan huruf Arab, namun karena berasal dari babi, maka lard hukumnya haram.
7. Margarin
Margarin dibuat dengan bahan dasar lemak tumbuhan. Dalam proses pembuat-annya, sering kali ada bahan penstabil (stabilizer), pewarna, maupun penambah rasa (flawour) yang ditambahkan. Oleh karena itu, apabila bahan penstabil yang dipakai dari tanaman tentu tidak masalah. Namun apabila berasal dari produk hewan, maka harus dipastikan dari hewan halal atau haram. Penggunaan lesitin babi, membuat produk roti menjadi haram.
8. Bakers Yeast Instant (Ragi)
Yeast banyak dipakai pada produk-produk rerotian sebagai bahan pengem-bang (bread improver). Dalam pembuatan-nya, adakalanya ditambahkan bahan peng-emulsi (emulsifier). Nah, kalau emulsifier yang dipakai berasal dari bahan haram (misal : lesitin babi), maka yeast ini tentu menjadi tidak halal.
9. Keju
Keju berasal dari susu hewan, bisa berasal dari susu sapi, domba/kambing, unta, dll. Merk keju yang dipasarkan di masyarakat, contohnya : Cheddar, Edam, Emmental (Emmenthal), Beaufort, Glou-cester, Cheshire, Fontina, Leyden, Derby, Gruyere, dll. Perbedaan penamaan keju didasarkan pada asal bahan, asal daerah, dan proses pembuatannya.
Dalam pembuatannya, untuk mem-peroleh curd/padatan, susu digumpalkan dengan bantuan enzyme dan starter. Apa-bila enzim yang dipakai berasal dari saluran pencernaan hewan haram, maka tentu statusnya menjadi haram.
Hati-hati dengan keju edam, karena dalam standar pembuatannya, Keju Edam sering dibuat dengan bantuan enzim rennet yang diambil dari lambung anak babi.
Starter yang dipakai dalam peng-gumpalan susu berasal dari mikro organis-me (umumnya bakteri asam laktat). Nah, media yang dipakai untuk menumbuhkan bakteri tersebut bisa berasal dari media halal maupun media yang haram.
10. Creamer
Creamer dibuat dari susu. Titik kri-tisnya terdapat pada bahan enzim yang dipakai untuk memisahkan keju dan whey. Apabila menggunakan enzim haram, maka status creamer yang bersangkutan haram.
11. Cokelat
Dalam proses pembuatan cokelat ba-tangan dari buah cokelat segar kadang dibutuhkan emulsifier. Emulsifier dapat berasal dari lesitin nabati (dari biji kedelai, bunga matahari, jagung, dll.) maupun dari produk hewani. Adakalanya lesitin hewani dibuat secara enzimatis menggunakan enzim Phospholipase A2 yang bisa berasal dari pankreas babi.
12. Gelatin
Umumnya, gelatin dipakai sebagai gelling agent (bahan pengental), bahan penegar (penguat), atau untuk topping kue atau es krim. Gelatin pasti berasal dari produk hewani (sapi, babi). Jika berasal dari babi, maka status hukumnya haram.
Sebagai pengganti, bahan lain yang dapat dipakai sebagai pengental adalah : rumput laut (agar-agar), karagenan, pati yang dimodifikasi, gom arab, dll.
13. TBM
Bahan ini sering digunakan untuk melembutkan tekstur cake yang dihasil-kan. Sebagai sebuah merk dagang, TBM ini umumnya berasal dari mono-glyseride (MG) dan di-glyseride (DG). MG dan DG berasal dari lemak, tentunya bisa berasal dari hewani maupun nabati. Apabila berasal dari bahan nabati, tentu TBM ini tidak masalah. Namun apabila dibuat dari asam lemak hewan, maka harus dipastikan apakah berasal dari hewan halal atau hewan haram.
Penulis : Nanung Danar Dono, S.Pt., MP. Sekretaris LPPOM MUI Propinsi DIY 081 2277 6763 – 584036, 07707 398 546
Artikel Populer:
- Panduan Halal-Haram Ingredient Makanan-Minuman
- Mengenal Makanan Haram
- Keislaman Indonesia Hanya Ritual Semata, Benarkah?
- Belajar dari Manusia dengan Akhlak Terbaik
- Inilah Alasan Rosulullah Melarang Ummatnya Minum Sambil Berdiri
Baca Artikel Lain:
loading...
loading...
Artikel Terkait:
- HATI-HATI TERHADAP BAHAN HARAM PADA OBAT Khamr adalah segala jenis bahan (makanan, minuman, dll.) yang dapat...
- HATI-HATI TERHADAP BAHAN HARAM PADA KOSMETIKA Kosmetika saat ini menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dari dunia...



Comments
Powered by Facebook Comments